Pasal 95
BAB 8 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
mempunyai tugas melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
tingkatannya mempunyai tugas:
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya;
mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya;
menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana;
melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian warisan budaya; dan
mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya.
Bagian Kedua Wewenang
