UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 94
BAB 7 — PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Tugas
BAB 7 — PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Tugas