UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 93
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya
peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
