Pasal 100
BAB 10 — PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat
pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
menyuruh . . .
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
melakukan penggeledahan dan penyitaan;
melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana Cagar Budaya;
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi;
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
membuat dan menandatangi berita acara; dan
mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Cagar Budaya.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
