UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 80
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau
Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.
