Pasal 79
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Penelitian dilakukan pada setiap rencana
pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-nilai budaya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Cagar Budaya melalui:
penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.
(4) Proses . . .
(4) Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar Budaya.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah, atau
penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat.
Paragraf 3 Revitalisasi
