UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 78
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan
memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang dapat melakukan Pengembangan
Cagar Budaya setelah memperoleh:
izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
(3) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(4) Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya harus
disertai dengan pendokumentasian.
Paragraf 2 Penelitian
