Pasal 77
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur
Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
(2) Pemugaran . . .
(2) Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memperhatikan:
keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan
kompetensi pelaksana di bidang pemugaran.
(3) Pemugaran harus memungkinkan dilakukannya
penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan Cagar Budaya.
(4) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur
Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran Cagar
Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pengembangan
Paragraf 1 Umum
