Pasal 76
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat
Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
(2) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.
(3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya.
(4) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanannya dengan tata cara khusus.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan
Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 Pemugaran
