UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 75
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang
dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2) Cagar Budaya yang ditelantarkan oleh pemilik
dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Negara.
