UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 81
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs
Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
