UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 73
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Sistem Zonasi mengatur fungsi ruang pada Cagar
Budaya, baik vertikal maupun horizontal.
(2) Pengaturan Zonasi secara vertikal dapat dilakukan
terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat dan/atau di air.
(3) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat terdiri atas:
zona inti;
zona penyangga;
zona pengembangan; dan/atau
zona penunjang.
(4) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona
ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.
