UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 72
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Pelindungan Cagar Budaya dilakukan dengan
menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi berdasarkan hasil kajian.
(2) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
Menteri apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih;
gubernur apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi atau mencakup 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; atau
bupati/wali kota sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah kabupaten/kota.
(3) Pemanfaatan zona pada Cagar Budaya dapat
dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi.
