UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 71
BAB 7 — PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Zonasi
BAB 7 — PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Zonasi