UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 67
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya
peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya
peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
