UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 66
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
(2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik
seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
