UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 68
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-
bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran.
(2) Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin Menteri.
