UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 61
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan
mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
(2) Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban
pemilik dan/atau yang menguasainya.
