UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 62
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
(2) Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya;
memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait; dan
menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
