UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 60
BAB 7 — PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelamatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Pengamanan
BAB 7 — PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelamatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Pengamanan