UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 59
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur, atau
musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang aman.
(2) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koodinasi Tenaga Ahli Pelestarian.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang
yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
