UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 58
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:
mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan
mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.
