UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 50
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Cagar Budaya yang sudah tercatat dalam Register
Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat Pemerintah.
(2) Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
