UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 51
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Penghapusan Cagar Budaya dari Register Nasional
Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan apabila Cagar Budaya:
musnah;
hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan;
mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau
di kemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar Budaya.
(2) Penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional Cagar Budaya dan dokumen yang menyertainya.
(3) Dalam hal Cagar Budaya yang hilang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan kembali, Cagar Budaya wajib dicatat ulang ke dalam Register Nasional Cagar Budaya.
