UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 5
BAB 3 — KRITERIA CAGAR BUDAYA
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
- berusia . . .
berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
