UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 6
BAB 3 — KRITERIA CAGAR BUDAYA
Benda Cagar Budaya dapat:
berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
merupakan kesatuan atau kelompok.
