UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Bagian Kesatu Benda, Bangunan, dan Struktur
