UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
memperkuat kepribadian bangsa;
meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
