UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:
Pancasila;
Bhinneka Tunggal Ika;
kenusantaraan;
keadilan;
ketertiban dan kepastian hukum;
kemanfaatan . . .
kemanfaatan;
keberlanjutan;
partisipasi; dan
transparansi dan akuntabilitas.
