UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 43
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat provinsi apabila memenuhi syarat:
mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota;
mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi;
langka . . .
langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi;
sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
