UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 42
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat nasional apabila memenuhi syarat sebagai:
wujud kesatuan dan persatuan bangsa;
karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia;
Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia;
bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
