UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 41
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
