UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 40
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya yang
datanya berasal dari instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan luar negeri menjadi tanggung jawab Menteri.
(2) Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di
daerah sesuai dengan tingkatannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap Register Nasional Cagar Budaya yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
(4) Pemerintah provinsi melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap Register Nasional Cagar Budaya yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pemeringkatan
