UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 44
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat:
sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota;
mewakili masa gaya yang khas;
tingkat keterancamannya tinggi;
jenisnya sedikit; dan/atau
jumlahnya terbatas.
