Pasal 26
BAB 5 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian
benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.
(2) Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar
Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air.
(3) Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/atau penguasaan lokasi.
(4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar
Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
