UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 24
BAB 5 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi
apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
