UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 23
BAB 5 — PENEMUAN DAN PENCARIAN
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga
Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
