UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 22
BAB 4 — PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai
Cagar Budaya berhak memperoleh Kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya.
(2) Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan
bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan Pelindungan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
Kompensasi dan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V . . .
Bagian Kesatu Penemuan
