UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 21
BAB 4 — PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
(1) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur,
lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita oleh aparat penegak hukum dilarang dimusnahkan atau dilelang.
(2) Cagar Budaya atau benda, bangunan, struktur,
lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(3) Dalam melakukan Pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), aparat penegak hukum dapat meminta bantuan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan.
