UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 17
BAB 4 — PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan
Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
