UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 16
BAB 4 — PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
(1) Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat
dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain.
(2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar Budaya.
(3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
(4) Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak
dapat dialihkan kepemilikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan
kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
