Pasal 18
BAB 4 — PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya,
dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2) Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
(3) Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengelola museum.
(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki Kurator.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
