UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 55
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan Peraturanpemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya. Ditjen(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
