UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 54
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perundang-undangan
