UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan: Perundang-undangan
meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai Peraturan kemandirian;
meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam Ditjen mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu
Umum
