UU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas:
kesetiakawanan;
keadilan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
keadilan;
kemanfaatan;
keterpaduan;
kemitraan;
keterbukaan;
akuntabilitas;
partisipasi;
profesionalitas; dan
keberlanjutan.
