UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 25
BAB 6 — NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
