UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 26
BAB 6 — NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-
undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
