UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 24
BAB 6 — NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau
masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain
oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah
Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 . . .
PRESIDEN
