UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
Pasal 17
BAB 6 — PENDAPATAN,
Penjabat Bupati Gorontalo Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
BAB 6 — PENDAPATAN,
Penjabat Bupati Gorontalo Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN